KUTAI TIMUR, KOMPAS.TV - Ketiga pelaku judi dadu ini berinisial M-A, A-S dan G-H. Ketiganya merupakan bandar judi dadu yang kerap meresahkan warga di Sangatta, Kutai Timur, kalimantan timur.
Kelompok judi dadu ini dibekuk sat reskrim polres Kutai Timur saat melakukan perjudian di Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sanggata Utara tepat di samping rumah sakit maloi.
Aksi tersebut dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya kegiatan judi dadu yang meresahkan warga.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang taruhan senilai 20 juta, dadu dan karpet lapak dadu.
Menurut keterangan kapolres Kutai Timur, Akbp Welly Djatmoko, ketiga pelaku ini diancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian.
#JudiDadu#KelompokJudi#PolresKutim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.