LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung akhirnya meringkus tersangka dalam kasus pencurian perhiasan jenis emas yang ditaksir bernilai 300 juta rupiah.
Kasus ini bermula pada tahun 2019 lalu, saat tersangka yang merupakan seorang asisten rumah tangga mencuri barang berharga milik majikannya sebanyak 31 perhiasan.
Baca Juga: Jarang Dihuni Pemilik, Perabotan Rumah Raib Digondol Pencuri
Tersangka bernama Tantowi warga Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diringkus polisi dikediamannya pada Minggu (11/4).
Polisi menyebut, tersangka melakukan aksi pencurian lantaran tidak dipinjamkan uang oleh sang majikan.
Tersangka yang mengetahui lokasi penyimpanan emas, dengan leluasa memanfaatkan situasi sepi, sehingga berhasil berhasil membobol rumah majikannya dan menggasak puluhan jenis perhiasan.
Ipda Novaldo Supeno Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandar Lampung menuturkan, selama proses pengejaran tersangka kerap berpindah tempat tinggal.
Perhiasan yang dicuri tersangka kemudian dijual dengan harga 55 juta rupiah, tersangka mengaku uang itu digunakannya untuk berfoya-foya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
#PencurianEmas #Kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.