SUKOHARJO, KOMPAS.TV - Nongkrong di atas rel kereta api saat sore hari sudah lama dilakukan oleh warga Sukoharjo, Jawa Tengah. Warga tidak menghiraukan bahaya yang mengancam. Hal tersebut juga melanggar Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, yakni beraktivitas menggunakan jalur kereta api tanpa hak.
Mengetahui warga ngabuburit di sepanjang rel kereta api, petugas KAI dan komunitas superhero, mengimbau warga sekaligus mengedukasi akan bahayanya nongkrong di atas rel kereta api. Selain itu pembagian masker secara gratis juga dilakukan bagi warga yang tidak mengenakan masker.
Petugas KAI akan terus mengingatkan, ngabuburit bersama di atas rel kereta api tidak hanya membahayakan keselamatan namun juga membahayakan kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Karena kegiatan ngabuburit berkumpul di sepanjang rel kereta api tidak menerapkan protokol kesehatan dan memicu kerumunan warga dan tidak menjaga jarak.
#Ngabuburit #RelKeretaApi #Sukoharjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.