JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memulai proyek Moda Raya Transportasi (MRT) fase 2 yang akan dibangun di area Kota Tua. Pembangunan MRT Fase 2 senilai Rp4,6 triliun ini ditargetkan rampung pada Agustus 2027.
“Ini pekerjaan dengan nilai kontrak total Rp4,6 triliun, selama 72 bulan direncanakan selesai,” kata Direktur Utama PT MRT Jakarta, William P Sabandar pada Selasa (20/4/2021).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan pembangunan MRT Fase 2 akan menghubungkan koridor utara hingga selatan Jakarta.
Ia berharap proyek yang dikembangkan secara terintegrasi ini dapat menghidupkan kembali kawasan kota tua.
Baca Juga: Mulai Hari Ini MRT Jakarta Ubah Jam Operasional, Simak Jadwalnya
“Kawasan ini akan jadi kawasan yang dikembangkan secara terintegrasi dimana unsur Pemprov, pusat, BUMN, BUMN, Swasta akan bekerja bersama untuk menghidupkan kembali kawasan Kota Tua dan transportasi umum jadi salah satu penopang utama,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Anies menyampaikan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan dukungan luar biasa terhadap pembangunan transportasi umum masal di Jakarta.
Baca Juga: Sepeda Non Lipat Kini Sudah Boleh Masuk MRT dan LRT, Simak Aturannya
Dikutip dari jakartamrt.co.id, proyek pembangunan MRT Jakarta fase 2 membentang sepanjang sekitar 11,8 kilometer dari kawasan Bundaran HI hingga Ancol Barat.
Fase 2 ini melanjutkan koridor utara—selatan fase 1 yang telah beroperasi sejak 2019 lalu, yaitu dari Lebak Bulus sampai dengan Bundaran HI.
Dengan hadirnya fase 2 ini, total panjang jalur utara—selatan menjadi sekitar 27,8 kilometer dengan total waktu perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Kota sekitar 45 menit.
Baca Juga: Berikut Jadwal Operasional MRT Jakarta Saat PSBB Transisi
Jarak antarstasiun sekitar 0,6—1 kilometer dengan sistem persinyalan Kendali Kereta Berbasis Komunikasi (CBTC) dan sistem operasi otomatis tingkat 2.
Pembangunan fase 2 merupakan proyek strategi nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional.
Baca Juga: Pasca Demo, Seluruh Stasiun MRT Kembali Beroperasi Normal Hari Ini
Selain itu, Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1713 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Atas Gubernur Nomor 1728 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi untuk Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit Koridor Bundaran HI—Kota menjadi landasan penetapan jalur dan stasiun di fase 2A.
Fase 2 terdiri dari dua tahap, yaitu fase 2A dan fase 2B. Fase 2A terdiri dari tujuh stasiun bawah tanah (Thamrin, Monas, Harmoni, Sawah Besar, Mangga Besar, Glodok, dan Kota) dengan total panjang jalur sekitar 5,8 kilometer.
Sedangkan Fase 2B terdiri dari dua stasiun bawah tanah (Mangga Dua dan Ancol) dan satu depo di Ancol Barat dengan total panjang jalur sekitar enam kilometer. Fase 2B sedang dalam tahap studi kelayakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.