KUTAI KARTANEGARA, KOMPAS.TV - Penyalahgunaan narkotika masih saja terjadi bahkan menyasar kalangan intelektual.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, satreskoba polres Kukar membekuk seorang pemuda berinisial S yang berstatus mahasiswa.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat akan ada pengiriman peket yang diduga narkoba jenis ganja.
Petugas langsung menyelidiki alamat tujuan pengiriman di Tenggarong Seberang, namun alamat tersebut merupakan alamat fiktif. Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dan menemukan alamat pemesan di Jalan Suryanata, Kota Samarinda.
Di lokasi tersebut polisi membekuk S dengan 1 poket ganja ditangannya, kemudian polisi mengeledah rumah pelaku dan menemukan ganja seberat 1 kilogram dan sabu siap edar sebanyak 8 bungkus.
Atas perbuatannya pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara undang-undang narkotika.
#PengedarNarkoba#PengirimanNarkoba#PolresKukar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.