SUMEDANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berisisial DJ (23) harus berurusan dengan aparat Polres Sumedang, Jawa Barat.
Dia menggasak 11 toko yang berada di wilayah Kecamatan Sumedang Utara dan Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. DJ sebelumnya sempat kabur saat diperiksa polisi.
Kini pelaku yang merupakan warga Lingkungan Cilipung, RT 01/14, Kelurahan, Pasanggrahan Baru, Kecamatan Sumedang Selatan itu kembali tertangkap dan dihadiahi timah panas.
Baca Juga: Viral Turis Rusia Curi 5 Helm di Bali, Saat Ditangkap Mengaku Mabuk dan Depresi karena Putus Cinta
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dalam melancarkan aksinya, pencuri ini masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tembok bagian samping, selanjutnya membongkar genting, dan membuka plafon toko.
"Lalu turun ke ruangan toko selanjutnya mencongkel laci meja menggunakan obeng dan mengambil uang yang ada di dalam laci. Sejauh ini ada 11 Tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya saat konferensi Pers di Mapolres Sumedang, Senin (19/4/2021), sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Eko, aksi pencurian dengan modus operandi seperti itu dilakukan pelaku saat kondisi sedang sepi. Tepatnya saat dini hari dari mulai pukul 01.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB.
Saat sudah masuk ke dalam toko, maling spesialis toko itu langsung mencari tempat-tempat yang berisi uang. Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam toko-toko tersebut.
"Pelaku hanya mengambil uang. Dari 11 TKP yang disebutkan oleh tersangka, totalnya uang yang sudah dicuri Rp135 juta," kata Eko.
Baca Juga: Detik-Detik Banjir Bandang di Sumedang Terjang Permukiman Warga
Eko menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian itu sendirian.
Sementara dari hasil pencurian itu, pelaku membeli mobil Honda Jazz dan motor Honda CBR yang saat ini sudah diamankan polisi sebagai barang bukti.
"Pelaku membeli mobil dan motor dari hasil membobol 11 toko," ucap perwira dua melati itu.
Selain mengamankan mobil dan motor, polisi juga mengamankan barang bukti obeng plus dan min, topi warana hitam merek Nike, jaket warna biru dongker merek Xpose, dan uang tunai Rp1.353.500.
Sementara atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Duh, Jembatan Senilai Rp25,9 Miliar Dipreteli Maling Padahal Baru Diresmikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.