MEDAN, KOMPAS.TV - Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil menggagalkan upaya peredaran 40 kg ganja.
Ganja tersebut diduga berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam kasus ini, terdapat 3 pelaku yang ditangkap.
Satu dari 3 pelaku merupakan seorang bandar. Dua pelaku lain berperan sebagai pengedar.
Dari keterangan pelaku, rencananya ganja ini akan diedarkan di Kota Medan.
#narkoba #narkotika #ganja #ganjakering #mandailingnatal #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.