PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Setelah berhasil mengeksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, menyerahkan ke pemiliknya. Kepala Kejaksaan Negeri menyerahkan 17 kilogram emas itu kepada Kuncoro dan Elanawati yang merupakan kakak beradik.
Elanawati menceritakan awalnya kenapa emas bisa digadaikan oleh tersangka Bambang Susito, yang kini menjadi terpidana, karena menawarkan jasa cuci dan reparasi emas. Awalnya tidak ada kecurigaan menggunakan jasa cuci dan reparasi emas, namun sejak september 2019 hingga november 2020 sudah 17 kilogram yang belum kembali.
Setelah ke rumah Bambang, ternyata 17 kilogram emas tersebut digadaikan di tiga lokasi Pegadaian senilai empat miliar rupiah. Korban pun melakukan pelaporan dan kasus tersebut langsung ditangani polisi.
Sementara kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas mengatakan agar warga lebih berhati-hati saat bekerjasama dengan seseorang. Jangan sampai kasus yang sama terulang kembali.
Tersangka Bambang susito kini sudah divonis pengadilan dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara sejak bulan maret lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.