MALANG-KOMPAS.TV-Satreskrim Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian di dua minimarket di Kota Malang.
Pelaku, H-S, merupakan seorang pengamen yang merupakan warga Kabupaten Malang.
Dalam membobol minimarket, pelaku beraksi seorang diri. Ia menjebol atap minimarket dan langsung menuju meja kasir.
Ada dua minimarket yang disasar H-S, di Jalan Hamid Rusdi dan di kawasan Sukun.
"Di Jalan Hamid Rusdi, total kerugian toko mencapai 34 juta rupiah, sedangkan di Sukun pelaku mengambil 27 bungkus rokok dan handphone" kata Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Tri Wahyono, Jumat (16/04/2021).
Sementara itu pelaku mengaku uang puluhan juta rupiah yang dicurinya, digunakan untuk membeli korek api berbentuk pistol dan bersenang senang di kawasan wisata Tretes.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#pencurianminimarket
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.