KARAWANG. KOMPAS.TV , - Pemerintah resmi melarang warga mudik ke kampung halaman jelang hari raya idul fitri nanti tepatnya mulai dari tanggal 6 hingga 17 mei mendatang sebagai antisipasi penyebaran covid 19
14 titik penyekatan yang akan dilakukan petugas gabungan diantarnya jalur tol tepatnya di Km 47 gerbang tol Karawang Barat Gerbang Tol Kali Hurip Gerbang Tol Cikampek lama jalur mudik arteri tepatnya di perbatasan Karawang Bekasi wilayah Tanjung Pura perbatasan Karawang - Bogor perbatasan Karawang Subang dan perbatasan Karawang Purwakarta dan sejumlah titik lainya
Sanksi apabila warga tetap memaksa mudik akan diputar balikan ke daerah asal oleh karena itu dihimbau kepada warga agar tidak memaksakan untuk mudik karena akan diputar balikan di titik penyekatan akses perbatasan Karawang Bekasi
Pelaksanaan penyekatan ini merupakan ketentuan pemerintah pusat yang melarang warga untuk mudik sebagai antisipasi penyebaran covid 19
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw ...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.