SIGLI, KOMPAS.TV – Siswi SMP di Sigli, Aceh sudah berhubungan badan dengan 25 laki-laki. Hal tersebut diduga karena siswi berusia 14 tahun itu berlatar belakang "broken home".
Kala itu, remaja berusia 14 tahun tersebut jiwanya tertekan setelah ayah kandung meninggal dan ibunya menikah lagi.
Dalam menjalani rumah tangga bersama ibunya dan ayah tiri, gadis 14 tahun itu rupanya tidak menemukan kasih sayang.
Remaja tersebut juga merasa tertekan di rumah lantaran ibu kandungnya dengan ayah tiri yang berprofesi penjual sayur hampir tiap hari bertengkar.
Alhasil, gadis 14 tahun itu pun tidak betah tinggal di rumah, yang akhirnya mencari ketenangan di luar.
Cerita tersebut terungkap saat di persidangan Mahkamah Syar'iyah Sigli, Kabupaten Pidie.dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie oleh Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Sigli, Fauziati Sabtu (10/4/2021), dilansir dari Tribunnews.com
Baca Juga: Minta Berhubungan Badan Ditolak, Seorang Pemuda Nekat Perkosa dan Bunuh Nenek 70 Tahun
Namun, saat menemui rekan sebayanya yang laki-laki di luar rumah, ternyata tidak menggiring gadis itu ke perbuatan positif.
Bahkan, teman laki-laki itu mengajak remaja di bawah umur tersebut hubungan badan yang terjadi beberapa kali.
Parahnya, remaja 14 tahun itu malah kemudian ketagihan sehingga tak sungkan lagi melakukan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa.
Gadis 14 tahun tersebut juga sempat dipergoki warga sehingga dinikahkan melalui kadhi liar di salah satu gampong di Pidie. Naasnya, sang suami kemudian menceraikan gadis itu.
Baca Juga: Seorang Remaja Putri Bunuh Pacarnya Gegara Minta Berhubungan Badan Dua Kali
Diterangkan Fauziati, setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Sigli, gadis di bawah umur itu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh.
"Pengakuan gadis itu, dia telah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan," jelasnya.
Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis tersebut menjalani hukuman di penjara. Adapun lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.