SAMARINDA, KOMPAS.TV - Pelaku bernama Ardianson yang merupakan kuasa hukum dari kelompok tani empang jaya, akhirnya diamankan sat-reskrim polresta Samarinda.
Pelaku merupakan aktor utama pembunuhan sadis saat bentrok antar warga terjadi. bentrok antara warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda dan kelompok tani empang jaya yang menewaskan 1 warga dan melukai 6 warga lainnya.
Menurut keterangan kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, bentrok antar warga ini dipicu adanya sengketa tanah antara warga Kelurahan Handil Bakti dengan kelompok tani empang jaya.
Saat bentrok terjadi, pelaku menembaki warga menggunakan senjata laras panjang jenis senapan penabur. Setelah korban terjatuh, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggorok leher korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat ini kepolisian masih menyelidiki keterlibatan pelaku pembunuhan tersebut, kini pihak kepolisian masih berjaga-jaga dilokasi dan melakukan patroli di kampung sekitar lokasi untuk mengantisipasi terjadinya bentrok susulan.
Selain itu pelaku mengaku menyesal melakukan tindakan tersebut dan terpaksa membunuh lantaran dendam dengan korban.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 340 undang-undang pembunuhan berencana, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
#BentrokWarga#PelakuPembunuhan#LahanSengketa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.