PALU, KOMPAS.TV - Mencegah tindakan pidana di dalam lingkungan rumah tahanan, petugas rutan dibantu aparat TNI, Polri dan Badan Narkotika Nasional Kota Palu melakukan razia di lingkungan Rumah Tahanan Kelas II A Palu.
Satu persatu blok yang dihuni lebih dari 300 warga binaan tak luput dari pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari pemeriksaan fisik pada warga binaan sampai pada pemeriksaan barang yang ada dalam ruangan rumah tahanan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi razia dilakukan dengan bersinergi dengan instansi lainnya.
Tujuannya untuk meghindari tindakan pidana di lingkup rumah tahanan.
Hasil razia itu didapati berbagai jenis barang terlarang yang tidak boleh ada dalam ruang warga binaan. Barang terlarang itu kemudian disita sebagai barang bukti. Pembinaan lebih lanjut akan dilakuan pada ruangan yang kedapatan memiliki barang terlaranga tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.