GORONTALO, KOMPAS TV – Seorang sopir mobil bak terbuka dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota karena membawa narkoba jenis sabu.
Pelaku bernisial J-D-M alias umbin ini ditangkap di wilayah Kota Gorontalo pada 29 Maret lalu, saat ditangkap polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat dua gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil penyidikan polisi, narkoba yang dibeli dari Sulawesi Tengah tersebut diduga digunakan oleh pelaku karena dari hasil tes urine polisi pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Petugas Gabungan Lakukan Penggeladahan Di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
Selain J-D-M, polisi juga menangkap rekannya bernisial R-J-N, namun pelaku ditahan disalah satu yayasan rehabilitasi karena masih di bawah umur.
“ jadi setelah diterima laporan oleh tim opsnal dibekuk Satnarkoba Polres Gorontalo kota langsung menuju TKP dan berhasil menagkap 2 orang tersebut, jadi untuk barang bukti yang berhasil kita mankan yaitu sabu seberat 2, 006 gram “ ungkap Kompol Ishandi Saputra Kabag OPS Polres Gorontalo Kota
Akibat perbuatannya pelaku J-D-M dijerat dengan pasal 114 tetang narkotika dengan acaman hukuman 20 tahun penjara, sementara pelaku R-J-N di jerat dengan pasal 112 tetang narkotika dengan acaman 12 tahun pejara.
#Narkoba #Sopir #Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.