MALANG-KOMPAS.TV-Sebuah reklame iklan salah satu merek rokok terpasang di monumen pesawat di Jalan Soekarno Hatta Kota Malang.
Keberadaan reklame ini menjadi perbincangan warga karena diduga melanggar Peraturan Wali Kota.
Pembangunan reklame salah satu rokok ini sejak satu bulan yang lalu.
Namun sejak beberapa hari terakhir reklame sudah mulai nampak terpasang.
Di media sosial sendiri warganet mempertanyakan izin reklame tersebut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Disnaker DPMTSP Erik Setyo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa hingga saat ini pengiklan masih dalam proses pengajuan izin.
"Masih proses pengajuan izin, kami akan memeriksa kelengkapan pengajuan izin iklan tersebut" kata Erik, Rabu (07/04/2021).
Sementara itu Sekda Kota Malang Hadi Santoso mengatakan bahwa sesuai dengan rencana detail tata ruang Kota (RDTRK), reklame boleh dipasang dengan ketentuan kapasitas pemasangan 15 persen.
Pemerintah Kota Malang memberikan waktu untuk menyelesaikan perizinan selama satu pekan.
"Kini reklame tersebut ditutup karena IMB belum beres" terang Hadi.
Hadi menambahkan, jika melebihi batas waktu, reklame tersebut terancam dibongkar.
#reklamerokok #monumenpesawat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.