BOGOR, KOMPAS.TV - Jajaran Satnarkoba Polres Bogor bersama petugas Bea Cukai Bogor membongkar sindikat penjualan tembakau sintetis melalui media sosial.
Petugas membongkar sindikat penjualan tembakau sintetis dari media sosial Instragram dengan cara memanfaatkan jasa pengiriman barang.
Modus yang dilakukan pelaku dengan menyelipkan tembakau sintetis dengan barang yang akan dikirim.
Tersangka mengemas dan menyelipkan tembakau sintetis diantara tumpukan baju untuk pengiriman ke Bogor.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan setengah kilogram lebih tembakau sintetis siap edar.
Pelaku dijerat pasal penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 penjara.
Selain pengedar tembakau sitetis polisi juga menangkap beberapa bandar sabu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan kedua tersangka berinisial RF (20) dan AD (19) itu dibekuk dari hasil kerjasama cyber patrol dengan Bea Cukai Bogor.
"Diawali Bea Cukai Bogor, ada transaksi tembakau sintetis dengan pakai jasa pengiriman barang dari RF dan AD ini memesan melalui akun Instagram dari daerah Makassar," kata Harun, Selasa (6/4/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.