DEPOK, KOMPASTV - Dalam mendukung kebijakan larangan mudik dari pemerintah pusat, operasional bus AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar Depok yang dinaungi BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) akan ditutup pada 6-17 Mei 2021.
Menyusul kebijakan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana juga akan melakukan pengawasan di titik-titik yang diduga akan digunakan untuk jalur pemberangkatan dari luar terminal.
"Kami bersama BPTJ akan melakukan pengawasan secara intensif pada titik yang terindikasi nanti dijadikan tempat pemberangkatan ke kampung halaman," ujar Dadang Selasa (6/4/2021) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Pakar Satgas Covid-19: Mudik Dilarang untuk Cegah Penularan dan Vaksinasi Belum 80 Persen
Dadang khawatir, pemberlakukan peraturan itu akan memicu munculnya titik pemberangkatan lain.
"Yang dikhawatirkan ini adanya pemberangkatan di tempat tertentu," ujar Dadang.
Dadang memperjelas bahwa titik-titik yang ia maksud berbeda dengan terminal bayangan. Menurutnya, sopir bus AKDP dan AKAP di Depok sudah tertib dengan menaik dan turunkan penumpang di Terminal Jatijajar.
Sejauh ini, Dishub Depok sudah mengidentifikasi lima titik lokasi yang biasa digunakan untuk mengangkut maupun menurunkan penumpang.
Baca Juga: Larang Mudik, 260 Polisi Disiapkan Jaga Sejumlah Pintu Masuk di Bandar Lampung
Terkait sanksi, pihak Dishub masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
"Kami menunggu dari Kementerian Perhubungan apakah ada sanksi administratif atau pencabutan izin, kami menunggu aturan resmi," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.