JEMBER, KOMPAS.TV- Ketika pemerintah pusat memastikan adanya larangan mudik Lebaran 2021, Bupati Jember, Provinsi Jawa Timur, Hendy Siswanto justru memperbolehkan orang dari luar daerahnya untuk datang ke kotanya.
Hendy memilih cara sendiri untuk menyikapi larangan mudik Lebaran 2021. Memang dia juga mengimbau para aparatur sipil negara (ASN) agar tak pulang ke kampung halaman.
Namun, sang bupati juga menyarankan para ASN di lingkungan Pemerintah Kabut (Pemkab) Jember bisa mengajak keluarga dari luar kota untuk datang ke Jember.
“Ajak keluarganya yang jauh di sana datang ke Jember dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Hendy di DPRD Jember, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Ini Dampaknya
Bukannya tanpa alasan Hendy berkata demikian. Menurut dia, para ASN diminta membelanjakan uang di Jember selama mudik Lebaran 2021. Hal itu penting dilakukan karena ekonomi Jember masih belum stabil.
Dia pun berharap, warga yang datang dari luar kota bisa membelanjakan uangnya di Jember. Sehingga, perekonomian kembali menggeliat.
Hendy mengaku bakal mematuhi peraturan dari pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran 2021.
Sebab, aturan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, seperti angkutan lebaran yang menjadi domain pemerintah.
"Nanti kami imbau ASN tidak mudik, intinya kami patuh pada aturan pemerintah yang ada," ungkap dia seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Polri Bakal Tetap Gelar Operasi Ketupat Meski Pemerintah Larang Mudik 2021
Bagi Hendy, kebijakan larangan mudik merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19. Apalagi, kondisi corona di Jember mulai membaik.
Dia menjelaskan, di Jember, terdapat satu kecamatan yang telah memasuki zona hijau Covid-19. Sementara kecamatan lainnya berada pada zona kuning.
Hendy pun meminta warga Jember tetap waspada meski berada di zona hijau dan kuning Covid-19.
“Juga harus tetap waspada karena virusnya tidak nampak,” ujarnya.
Sebelumnya pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran setelah mempertimbangkan tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, yakni setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik 2021, Ini Respon 3 Gubernur di Jawa
Larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat dimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.