SURABAYA, KOMPAS.TV - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) sudah mulai dilakukan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Setelah hampir sepekan efektif diberlakukan sejak Selasa (23/3/2021), ada sekitar 700 lembar surat konfirmasi yang dikirimkan ke warga Surabaya pelanggar lalu lintas.
"Per hari, rata-rata 100 lembar surat konfirmasi yang kami kirimkan ke masyarakat. Ya sekitar 700-an lah," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra, seperti dilansir dari Surya.co.id, Senin (29/3/2021).
Baca Juga: Pengamat Sebut Polisi Tak Konsisten Terapkan Tilang Elektronik, Masih Ada Pengendara Disetop
Dari sekitar 700 lembar yang dikirimkan ke warga, sudah ada sekitar 40 persen warga yang mendatangi posko penegakan hukum (gakkum) terpadu ETLE di Gedung Siola Surabaya.
"Sudah sekitar 40 persen yang konfirmasi. Kemudian kami lakukan penindakan. Sebagian besar memang mengakui pelanggarannya," ujar dia.
Pelanggaran terbanyak sesuai rekaman CCTV di 39 titik ini adalah pelanggaran marka jalan, terobos lampu merah, dan safety belt.
"Kami imbau kepada masyarakat, karena memang pelanggaran yang direkam oleh kamera ini sifatnya final. Jadi, agar benar-benar ditingkatkan kewaspadaan dalam berlalu lintas. Tetap menjaga ketertiban saat berkendara karena berdampak juga pada keselamatan para pengendara sendiri," ujar dia.
Baca Juga: 12 Polda Mulai Terapkan ETLE, Polri juga akan Rancang Sistem Tilang Elektronik di 10 Provinsi Lain
Polri Akan Tambah Penerapan ETLE
Adapun sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo me-launching tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, Selasa (23/2/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.