JAMBI, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemungutan suara ulang dalam Pilgub Jambi di Pilkada 2020.
Pemungutan suara ulang Pilgub Jambi akan dilakukan di 88 TPS di 5 kabupaten dan kota.
MK memerintahkan KPUD Propinsi Jambi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada 88 TPS yang terbukti terdapat pemilih yang tidak berhak melakukan pemilihan, seperti tidak punya KTP dan tidak terdaftar di DPT.
88 TPS ini tersebar pada 5 kabupaten dan kota di Provinsi Jambi, yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kerinci, Batanghari, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh
KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan keputusan yang ditetapkan MK, pemungutan suara ulang akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Komisioner KPUD Provinsi Jambi, menyebutkan dengan putusan MK ini selisih suara antara pasangan nomor urut 1 Cek Endra – Ratu Munawarah, dengan pasangan nomor urut 3 Al-Haris – Abdulah San, kini hanya tinggal 10.283 suara saja.
Sementara suara yang akan diperebutkan dalam PSU ini sesuai DPT sebanyak 29.278 suara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.