SURABAYA, KOMPAS.TV - Sidang kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) sebesar Rp 51 juta ke rekening nasabah bernama Ardi Pratama kini masuk penuntutan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara. Sidang penuntutan ini digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) sore.
Menurut jaksa, Ardi terbukti bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.
Baca Juga: Babak Baru Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Pratama akan Laporkan Balik Nur Chuzaimah
"Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana dua tahun penjara," kata jaksa Zulfikar dalam membacakan tuntutannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta itu digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
"Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum," terang Zulfikar.
Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Ardi Pratama melalui tim kuasa hukumnya mengajukan pembelaan.
"Kami ajukan pledoi atau pembelaan pada sidang pekan depan," kata kuasa hukum Ardi Pratama, Dipertius.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Baca Juga: Nur Chuzaimah, Mantan Pegawai BCA yang Rela Utang untuk Ganti Uang Rp 51 Juta karena Salah Transfer
Ancam Lapor Balik
Adapun sebelumnya, Ardi yang kini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, mengancam akan melaporkan balik mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah.
Hendrix Kurniawan, kuasa hukum Ardi, mengatakan pihaknya akan melaporkan Nur Chuzaimah karena diduga telah memberikan keterangan atau sumpah palsu.
Keterangan palsu yang dilakukan Nur Chuzaimah itu terlihat dari pernyataan kepolisian dan BCA yang tidak sinkron alias berbeda.
Saat menggelar jumpa pres pada Jumat, 5 Maret 2021, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengatakan Nur Chuzaimah masih menjadi pegawai BCA Kantor Cabang Pembantu Citraland saat melaporkan Ardi Pratama.
Namun, keterangan itu buru-buru dibantah oleh pihak BCA.
Menurut Muji Astuti selaku legal corporate BCA Kanwil III di Surabaya, menyebut bahwa Nur Chuzaimah telah pensiun saat membuat laporan tersebut dan bukan lagi sebagai karyawan BCA.
Hal tersebut dikuatkan oleh keterangan Nur Chuzaimah yang menggelar jumpa pres sehari sebelumnya, yang memastikan ia sudah pensiun sejak 1 April 2020.
Baca Juga: Dapat Salah Transfer Sebesar Rp 12 Miliar, Pria Ini Jadi Miliarder dalam Semalam
Menanggapi hal tersebut, Hendrix memastikan sebagaimana sesuai berkas resume Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian pada Oktober 2020, Nur masih disumpah sebagai karyawan BCA KCP Citraland.
"Pada 2 Oktober 2020 proses pemeriksaan, Nur Chuzaimah ini dalam berkas acara pemeriksaan disebutkan dan disumpah sebagai Karyawan BCA KCP Citraland. Ini fakta. Bukan asumsi karena buktinya ada di resume BAP," kata Hendrix dikutip dari Surya.co.id pada Senin (8/3/2021).
Dalam sumpahnya itu, tertera penjelasan bahwa dikhawatirkan saksi tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan jika diperlukan, karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk.
"Ini kan berarti sumpahnya palsu. Logika saja seolah-olah Legal standingnya pelapor masih bekerja di perusahaan hingga unsur pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 ini terpenuhi," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.