Kompas TV regional peristiwa

Cek Lokasi Samsat dan SIM Keliling Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini

Kompas.tv - 24 Maret 2021, 11:27 WIB
cek-lokasi-samsat-dan-sim-keliling-jakarta-dan-sekitarnya-hari-ini
Pelayanan SIM Keliling (Sumber: TribunJakarta.com/Anisa Kurniasih)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Hari ini, Rabu (24/03/2021) Polda Metro Jaya  menyediakan 14 lokasi layanan Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling bagi warga Jakarta dan sekitarnya, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dikutip dari akun Twitter @TMCPoldaMetro, layanan Samsat Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling (Samling) Jadetabek:

Baca Juga: BPN dan DPR Sepakat Tunda Program Sertifikat Tanah Elektronik

1. Jakarta Pusat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
2. Jakarta Utara: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Utara.
3. Jakarta Timur: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Timur.
4. Jakarta Barat: tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Barat.
5. Jakarta Selatan: di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong Depok dan Kelurahan Tapos Depok.
7. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Pealem Semi Kota Tangerang
8. Ciledug: halaman kantor Samsat Ciledug dan Perum Banjar Wijaya Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
10. Ciputat: halaman parkir Samsat Ciputat
11. Kelapa Dua: Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua
12. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Baca Juga: Diskon PPnBM untuk Innova, Fortuner, dan Pajero Sport Berlaku Mulai April 2021

Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat yang akan mendatangi Samsat Keliling, untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan.

Yaitu KTP asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak 1 lembar.

Namun yang perlu diingat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor kendaraan, harus datang langsung ke Kantor Samsat.

Layanan SIM Keliling

Untuk layanan SIM keliling hari ini, Rabu (24/03/2021) Polda Metro Jaya menginformasikan lokasinya berada di:

Baca Juga: Penjualan Toyota Vios Naik 500% Dampak Diskon PPnBM

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung.
Jakarta Utara : Carrefour Lebak Bulus
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat : Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Persyaratan yang dibutuhkan adalah KTP asli serta fotokopi, SIM lama serta fotokopi, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan. Untuk perpanjangan SIM A, tarifnya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Layanan mobil SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru. Pembuatan SIM baru dilakukan di Kantor Samsat dengan biaya Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C. 

Untuk pembuatan SIM baru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Permohonan tertulis Bisa membaca dan menulis
2. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor 
3. Batas usia, antara lain: 16 Tahun untuk SIM Golongan C; 17 Tahun untuk SIM Golongan A; -20 Tahun untuk SIM Golongan BI/BII 
4. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor Sehat jasmani dan rohani 
5. Lulus ujian teori dan praktik




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x