PALEMBANG, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia, atau MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan pemberian vaksin di siang hari pada bulan ramadan tidak membatalkan puasa. Namun pemberian vaksinasi covid-19 saat ramadan. tetap memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa.
Fatwa MUI terkait vaksin covid-19, menyatakan pemberian vaksin siang hari saat ramadan tidak membatalkan puasa.
Dibolehkannya vaksinasi saat berpuasa, mempertimbangkan situasi darurat untuk mencegah penularan covid-19.
Namun, MUI merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi di bulan ramadan, memperhatikan keadaan umat Islam, penyuntikan vaksin tersebut diyakini tidak menimbulkan bahaya atau mudarat.
Jika khawatir timbul efek samping paska vaksinasi karena kondisi lemah saat puasa, MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan malam hari.
#Vaksin #Puasa #MUI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.