MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang Pria asal Thailand dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar setelah sebelumnya ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I Ambon tanpa memiliki Dokumen Keimigrasian.
Dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA0641, Jamrid Sungpen (47th) dikawal oleh tiga orang petugas dari Kanim Ambon menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (18/3), setiba di Makassar petugas membawa Jamrid ke Rudenim Makassar dan dilakukan serah terima untuk selanjutnya ditempatkan di Rudenim Makassar.
Sebelum dipindahkan ke Rudenim Makassar, Jamrid ditempatkan di Ruang Detensi Kanim Ambon sejak 9 Februari 2021.
"Berdasarkan informasi dari petugas Kanim Ambon, Jamrid ditemukan dalam kondisi linglung dan tidak memiliki dokumen oleh petugas kepolisian, untuk langkah selanjutnya kami akan laporkan secara berjenjang juga bersurat dan berkoordinasi ke kedutaan Thailand, selain untuk pemberitahuan juga keperluan proses pendeportasian," ujar Alimuddin Kepala Rudenim Makassar.
Memiliki tinggi sekitar 155 cm dan berperawakan kecil, paras Jamrid nyaris tak beda dengan orang Indonesia pada umumnya, tak heran ia baru didapat oleh petugas setelah 13 tahun bermukim diantara penduduk lokal di Kabupaten Seram, Maluku.
Petugas mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan Jamrid, hal ini disebabkan ia hanya mampu berbahasa Thai dan kerap hanya merespon pertanyaan petugas dengan senyuman. Saat petugas menawarkan minum ke Jamrid, ia mengambilnya, kemudian membalas petugas dengan gestur menutup kedua telapak tangan seperti orang berdoa sebagai ucapan terima kasih.
"Berdasarkan hasil telaah petugas Kanim Ambon, ybs adalah ex kru kapal dan sudah berada di Ambon sejak tahun 2007, mudah-mudahan kami cepat mendapat respon dari kedutaan, sehingga proses penerbitan dokumen ybs untuk keperluan deportasi juga dapat cepat dilakukan," tambah Alimuddin.
#IMIGRANGELAP
#RUDENIMMAKASSAR
#IMIGRASIMAKASSAR
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.