MAMUJU, KOMPAS.TV - Setelah sebelas tahun buron, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil menangkap DPO kasus korupsi dana kredit modal kerja.
Baca Juga: Bupati Bandung Barat Diduga Terlibat Korupsi, KPK Geledah Kantor dan Rumah Aa Umbara Sutisna
DPO atas nama Jamal Stanza ditangkap di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Jamal Stanza merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 41 miliar rupiah.
Baca Juga: Pedangdut Betty Elista Diduga Turut Menikmati Uang Suap Ekspor Benhur
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Jamal Stanza divonis empat tahun penjara, serta denda, sebesar 200 juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.