BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemuda 20 tahun berinisial H-B ini, kembali ditangkap polisi karena aksi pencurian yang dilakukannya. Sebelumnya pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara, karena kasus pencurian rumah kosong.
Polisi mengungkapan, penangkapan terhadap pelaku untuk ketiga kalinya ini dilakukan, setelah adanya laporan korban pencurian yang kehilangan tiga unit handphone.
Aksi pencurian yang tergolong nekat itu dilakukan pelaku, saat korban tengah tertidur. Memanfaatkan situasi itu, pelaku masuk ke dalam rumah dan membawa kabur barang berharga korban.
Tiga unit handphone disita polisi dari tangan pelaku, yang kini jadi barang bukti kejahatan.
Pelaku yang dikenal sebagai spesialis bobol rumah ini kembali harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman diatas lima tahun penjara.
#AksiPencurian #PencuriRumahKosong #Residivis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.