BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan eksekusi penenggelaman dua kapal asing asal Malaysia.
Penenggelaman dilakukan di Perairan Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Banda Aceh, Kamis (18/3/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, penenggelaman kapal Malaysia tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca Juga: TNI AL Tangkap Lagi Kapal Vietnam Illegal Fishing di Laut Natuna
Adapun dua unit kapal yang ditenggelamkan, yaitu kapal KM KHF 1980 yang dinahkodai oleh terpidana Surriyon Jannok warga Negara Thailand dan kapal KM KHF 2598 yang dinahkodai oleh terpidana Winai Bunpichit warga Negara Thailand.
Kedua terpidana tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia secara ilegal.
Selain kapal yang ditenggelamkan, ada barang bukti lain yang dimusnahkan yaitu alat tangkap jaring trawl, dua unit global positioning system (GPS), dua unit radio, kompas dan buku lesen vessel.
“Proses pemusnahan dua kapal tersebut dilakukan dengan cara dibakar,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan di Batam
Kegiatan pemusnahan itu memberikan sinyal tidak ada kompromi pada kapal ikan asing yang mengganggu kedaulatan pengelolaan perikanan di laut Indonesia.
Sebelumnya, 16 kapal pelaku pencuri ikan juga dimusnahkan di Batam dan Belawan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.