SOLO, KOMPAS TV - Seorang berinisial AM ditangkap oleh Tim Virtual Police Polresta Solo. Penangkapan terhadap pemuda itu dilakukan polisi karena dianggap telah menghina Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Seperti diketahui, AM mengunggah komentar yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Gibran melalui media sosial Instagram.
Baca Juga: Minta Tambahan Vaksin Covid-19, Gibran Kirim Surat ke Pemerintah Pusat
Peristiwa ini bermula ketika warga Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, ini mengomentari unggahan di akun @garudarevolution.
Akun tersebut diketahui mengunggah postingan mengenai Gibran yang ingin menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Manahan Solo.
Unggahan tersebut kemudian dikomentari oleh AM. Ia mempertanyakan pengetahun Gibran mengenai dunia sepak bola. Selain itu, juga menyindir jabatan Gibran yang sekarang disandangnya.
Baca Juga: Usai Tak Jadi Walikota Solo, Rudy Titip Ratusan HP ke Gibran untuk Dibagikan ke Siswa Kurang Mampu
"Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja," tulis AM di akun tersebut.
Menanggapi komentar itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun angkat bicara.
Ia mengatakan, AM ditangkap karena tidak ada niatan baik untuk menghapus unggahan komentarnya.
Padahal, kata Ade, AM telah diperingatkan melalui direct message (DM).
Baca Juga: Kisah Cinta Kaesang-Felicia Bikin Heboh se-Indonesia, Ini Kata Gibran Rakabuming
"Yang bersangkutan sudah meminta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
"Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada."
Ade menjelaskan, tim virtual police dibentuk untuk mengedukasi sekaligus pengawasan terhadap pengguna media sosial agar terhindar dari pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Kuota Vaksin Covid-19 Kurang, Gibran Minta Pemerintah Pusat agar Solo Diprioritaskan
Tim itu bekerja sama dengan para ahli antara lain ahli bahasa, ahli hukum dan ahli ITE untuk mengonfirmasi semua unggahan pengguna media sosial.
Dikatakannya, tim virtual police merupakan tindak lanjut dari implementasi program prioritas Kapolri dan Instruksi Kapolri yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/2/11/2021.
Hal tersebut untuk memastikan penegakan hukum yang berkeadilan dengan cara mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara berkaitan dengan UU ITE.
Baca Juga: Sikap Gibran Pada Selvi Ananda Saat Pelantikan Ini Jadi Sorotan
"Pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," kata Kombes Ade.
"Dan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pengguna medsos lainnya agar bijak dalam bermedsos."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.