AMBON,KOMPAS.TV-Ong Onggianto, DPO kasus korupsi Surat Perintah Mulai Kerja fiktif tahun 2010 di Balai Laboratorium Kesehatan Maluku Tahun 2010 ini ditangkap tim TABUR Kejati Maluku bersama Kejaksaan Agung yang mengendus keberadaanya di Makasar Sulawesi Selatan. Setelah ditangkap Ong Onggianto langsung diterbangkan ke Ambon/untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II Ambon.
Baca Juga: Vaksin Massal Bagi Pelayan Publik Di Ambon
Terpidana divonis bersalah dalam kasus korupsi SPMK fiktif Balai Laboratorium Kesehatan Maluku yang merugikan negara sebesar 2,25 milyar berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, yang menajatuhkan pidana penjara 5 tahun serta membayar denda sebesar tiga ratus juta rupiah subsider enam bulan kurungan penjara dan harus mebayar uang pengganti sebesar lima ratus enam belas juta rupiah subsider satu bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.