BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Normalisasi sungai di sejumlah lokasi di Kota Banjarmasin seperti di Jalan A. Yani dan Jalan Veteran hingga kamis 11 maret 2021 masih dilakukan.
Namun satgas normalisasi sungai masih terkendala tempat pembuangan material limbah pengerukan.
Baca Juga: Menunggu Lama, Warga Terpaksa Bangun Sendiri Jembatan yang Dibongkar Untuk Normalisasi Sungai
Hal tersebut dikarenakan limbah bekas pengerukan tidak diperbolehkan dibuang di tempat pembuangan akhir sampah.
“Memang kendala tidak punya tempat pembuangan hasil pengerukan sungai, kita sudah koordinasi dengan TPA ternyata bukan tempat untuk itu, maka kita lakukan buangan di tempat yang lain terutama di tanah pemko,” terang Ketua Satgas Normalisasi Sungai, Doyo Pudjadi.
Doyo Pudjadi juga menyebut pihaknya akan menyiapkan tempat pembuangan material normalisasi sungai ini ke lahan milik Pemko Banjarmasin yakni di kawasan Gubernur Subarjo Banjarmasin.
“Kita sudah briefing untuk tidak membuang di tempat yang dapat menyebabkan kerawanan dan gangguan aktivitas lainnya,” ucapnya.
Baca Juga: Tak Ingin Kembali Kebanjiran, Warga Rela Sebagian Lahannya Dibongkar Untuk Normalisasi Sungai
Sebelumnya diakui tim satgas jika pembuangan material bekas pengerukan ini sempat dibuang oleh petugas dan masyarakat ke kawasan Jalan Lingkar Dalam Banjarmasin Selatan, sehingga sisi jalan tersebut nampak terlihat kotor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.