TASIKMALAYA. KOMPAS.TV, - Komplotan pelaku curanmor yang sering beraksi di sejumlah wilayah di tasikmalaya jawa barat berhasil diringkus polresta tasikmalaya dua pelaku yang masing-masing berinisial ej sebagai penadah dan aw sebagai joki keduanya warga garut jawa barat berhasil diamankan jajaran satreskrim polresta tasikmalaya setelah melakukan ej menjual sepeda motor hasil curian di media sosial
Selain mengamankan 2 pelaku polisi juga tengah mengejar satu pelaku lainnya yang masih buron dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita 19 unit kendaraan sepeda motor
Sementara itu barang bukti lainnya yaitu kunci astag atau letter t termasuk penghancur lubang kunci ganda dalam melangsungkan aksinya para pelaku memantau terlebih dahulu kendaraan yang akan dicuri kemudian dilaporkan ke seorang pelaku yang bertugas sebagai joki
Menurut enung warg asal indihiang yang sepeda motornya kehilangan mengaku bahagia motor matic yang hilang tiga bulan lalu bisa kembali di temukan dirinya merasa yakin jia motor yang dicuri bisa ditemukan kembali
Atas perbuatannya kedua pelaku harus mendekam di balik dinginnya jeruji besi mapolresta tasikmalaya pelaku aw yang betugas sebagai joki dijerat pasal 363 kuhpidana dengan diancam tujuh tahun penjara sedangkan pelaku ej yang merupakan penadah dijerat pasal 480 kuhpidana dengan diancam kurungan penjara selama 4 tahun
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw ...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.