KUPANG, KOMPAS.TV - Tim Buser Satuan Reskrim Polres Sikka membekuk pelaku pencurian kotak amal bagi pembangunan masjid di sebuah rumah makan yang terekam kamera cctv pada 28 Februari lalu. Pelaku ditangkap di rumah istrinya, di Desa Egon Gahar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai senilai Rp 1,5 juta dan sepeda motor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah memakai sebagian uang dari kotak amal tersebut.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Hingga saat ini pelaku ditahan di tahanan Mapolres Sikka. Pelaku diketahui sudah berulang kali melakukan aksi pencurian di Kota Maumere.
#kotakamal #pencurian #polressika
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.