SUKABUMI, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan terhadap Anak berusia 6 tahun, berinisial AA ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Polres Sukabumi. Pelaku berinisial SS merupakan Ibu Tiri dari korban, Warga Kampung Dangdeur, Desa Dan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Setiap harinya korban tinggal bersama pelaku di Rumah Kontrakan. Pelaku menganiaya anak tersebut dengan alasan jengkel karena korban sering bermain. Korban disiksa saat Ayah kandungnya sedang bekerja.
Akibat dianiaya Ibu Tirinya, korbanpun mengalami luka bakar, luka memar hingga patah tulang, akibat terus disiksa oleh ibu tirinya. Saat ini korban telah menjalani perawatan di rumah sakit, untuk penanganan medis yang serius. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Sukabumi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara, atas undang undang perlindungan anak.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, ditemukan warga dengan kondisi badan penuh luka, meminta tolong kepada Warga, dan mengaku telah disiksa oleh ibu tirinya. Anak tersebut berhasil kabur melalui jendela rumah nya. wargapun langsung melaporkannya ke aparat setempat dan membawanya ke Rumah Sakit.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.