SAMARINDA, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor telah mengeluarkan intruksi kedua terkait penanggulangan pandemi covid-19, sesuai arahan presiden Joko Widodo, Kaltim akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro.
Sesuai intruksi gubernur, PPKM mikro akan di berlakukan pada tanggal 9 sampai 22 maret 2021 mendatang.
Menurut keterangan kepala dinas kominfo Kaltim, sejak tanggal 5 maret 2021 PPM mikro di 10 kabupaten/kota telah dipersiapkan, sosialisasi terkait PPKM mikro telah dilakukan.
Selain itu, terkait konsep PPKM mikro, gubernur menekan untuk penaggulangan kasus covid-19 sudah harus dipersiapkan dijajaran camat, lurah hingga rt agar penaggulangan cepat terakomodir.
Terkait penindakan protokol kesehatan, gubernur intruksikan agar operasi yustisi terus dilakukan, termasuk melakukan sosialisasi prokes dan penyemprotan cairan disinfektan diempat potensi keramaian.
Diharapkan, masyarakat bisa terlibat secara aktif dalam mempercepat penaggulangan pandemi covid-19 dengan taat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
#PPKMMikro#InstruksiGubernur#ProtokolKesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.