MAKASSAR, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melaporkan Polda Sulsel pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kompolnas, Ombudsman, dan DPR RI. Hal ini terkait penyelidikan kasus penembakan 3 warga Makassar, Sulawesi Selatan oleh polisi.
Sebagai pendamping korban, LBH Makassar menyebut penyelidikan kasus itu terkesan mandek. Belum ada kejelasan soal penembakan yang terjadi pada akhir Agustus 2020.
"Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," kata Salman Azis, salah satu penasihat hukum dari LBH Makassar, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Polisi Tembak Mati 3 Warga di Cengkareng, Ini 6 Kasus Polisi Salah Gunakan Senjata Api
Salman mengungkapkan, penyidik Polda Sulsel membatalkan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 2 Desember 2020. Setelah itu, tak ada lagi kejelasan soal kemajuan penyelidikan.
Padahal, menurut Salman, kasus ini sudah dapat naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi pun telah mengantongi beberapa alat bukti, seperti rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian serta memeriksa beberapa saksi.
“LBH Makassar meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya dan penindakan disiplin apabila ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara," ujar Salman, dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, sebanyak 12 polisi terbukti bersalah karena terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar. Sidang disiplin di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020) telah memvonis seluruh pelaku karena melanggar kode etik dalam peristiwa penembakan warga itu.
Kabid Humas Polda Sulsel saat itu Kombes Pol Ibrahim Tompo menyebut, sidang tersebut memutuskan sanksi disiplin berbeda-beda bagi 12 polisi pelaku penembakan.
Baca Juga: Bupati OKU Kuryana Azis Meninggal, Wakil Bupati Terdakwa Korupsi, Siapa Penggantinya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.