PONTIANAK, KOMPAS.TV - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menyatakan, setidaknya ada 28 korporasi yang dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di lokasi mereka. Midji secara tegas meminta pemerintah kabupaten ataupun kota untuk menindak perusahaan tersebut dengan menyegel lahan mereka dan mencabut izin operasionalnya.
Baca Juga: Terus Selidiki Kebakaran Lahan, Polda Kalbar Tangani 7 Laporan dan Proses 8 Tersangka
Ia juga sudah menginformasikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait hal tersebut. Sutarmidji menegaskan jangan hanya masyarakat yang diberi sanksi sedangkan korporasi yang besar dibiarkan.
Sementara itu, anggota DPRD Kalbar Komisi II Suib menyatakan, seharusnya ada kejelasan terkait batas wilayah, mana perkebunan, mana batas pertanian, mana batas lahan konsesi, sehingga jika kebakaran lahan melewati batas tersebut, maka mereka pemilik lahan wajib dikenakan sanksi sesuai dengan perda yang dibuat.
Sutarmidji menambahkan, korporasi tersebut di antaranya adalah perkebunan yang tersebar di beberapa kabupaten, yakni Kubu Raya dan Mempawah, sementara untuk Kota Pontianak ada beberapa lahan yang terbakar merupakan milik perusahaan properti.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Segel Lahan Terbakar, akan Selidiki Pemilik Lahan
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.