SEMARANG, KOMPAS TV - Meiliana Widjaja (64), seorang ibu yang juga warga asal Semarang, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya berinisial J (39) gara-gara warisan.
Bukan hanya Meiliana saja yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang. J juga melaporkan kakaknya bernama Tommy Widjaja.
Baca Juga: Ibu di Semarang Dipolisikan Anaknya yang Minta Warisan, Bertahun-tahun Diteror Sampai Ketakutan
Meiliana sudah sempat diperiksa polisi dalam kapasitas untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan yang dilakukan anaknya J. Dia datang didampingi kedua anaknya dan tim pengacara.
Usai menjalani pemeriksaan, Meilana yang ditemui wartawan menyampaikan beberapa pernyataan.
Ia mengingatkan bahwa dirinyalah yang sudah mengandung J dan melahirkan hingga membesarkannya tanpa meminta balasan.
Baca Juga: Kasus Anak Laporkan Ibu Berakhir Damai, Tangis Pecah Saat Sang Anak Meminta Maaf
Namun, justru sikap tak menyenangkan J yang didapatkannya. Meiliana mengaku bertahun-tahun kerap diteror oleh anaknya sendiri.
"Anak ini sering meneror saya bertahun-tahun. Sejak papanya enggak ada suka bentak-bentak. Pakaian dilempar ke lantai. Bahkan menyebar beling di kamar saya," kata Meliana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (5/3/2021).
"Saya ketakutan. Saya mengandung dia selama sembilan bulan tidak pernah minta balasan."
Baca Juga: "Saya Biasa Lihat Anak, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya, Sakit Rasanya Dada Saya"
Meliana menyebut anaknya J kerap bersikap kasar kepada dirinya. Hal itu dilakukan sejak ayahnya meningga dunia pada 2008 silam.
Bahkan alih-alih bisa berubah setelah menikah, justru sikap J semakin keras kepada dirinya. J selalu maksa meminta warisan kepadanya, padahal dirinya masih sehat.
"Dia (J) memaksa minta warisan kepada saya, padahal saya masih hidup kok. Itu anak durhaka," ucap Meliana.
Baca Juga: Kakek 85 Tahun Digugat Buah Hatinya Rp 3 Miliar, Sehari Sebelum Sidang Sang Anak Justru Meninggal
Sementara itu, kuasa hukum Meliana, Deddy Gunawan, mengatakan warisan yang dipermasalahkan oleh J yaitu tanah seluas 220 meter persegi dan 221 meter persegi.
Kliennya, kata Dedy, dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Dedy pun menjelaskan awalnya Meliana pernah mengurus balik nama tanah tersebut melalui seorang wanita berinisial R melalui konsultasi.
Baca Juga: Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya: Saya Maafkan Apapun yang Dia Lakukan
Namun, Meliana merasa ada yang janggal karena nama ahli waris hanya berubah satu nama, yakni anak pertama. Padahal, Meliana memiliki tiga anak.
Karena kejanggalan itu, Meliana lalu mengembalikan kepemilikan tanah menjadi nama suaminya.
"Ketika kami mencoba memediasikan, Ibu Meliana menolak karena masih hidup," ucap Dedy.
"Kalau memang mau ya ini kami berikan sertifikat, hak dia senilai Rp 1 miliar. Itu yang akan diberikan kepada J."
Baca Juga: Anak Gugat Ibu Kandung Terkait Kepemilikan Tanah
Namun demikian, lanjut Dedy, J tidak ada tanggapan dan cenderung malah menantang agar proses tersebut dilanjutkan sampai ke peradilan.
Deddy berharap agar permasalahan itu diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada yang dirugikan.
"Toh bisa dibicarakan baik-baik tidak harus melaporkan ke polisi. Kami berharap Ibu Meliana mendapatkan keadilan agar tidak menimbulkan kerugian," ucap Dedy.
Baca Juga: Keponakan Bunuh Pamannya Sendiri Gara-Gara Tanah Warisan Digarap, Ini Kronologinya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.