MEDAN, KOMPAS.TV - Sekelompok preman yang viral di media sosial saat melakukan pemerasan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Para pelaku sempat mengancam korbannya dengan senjata tajam karena tidak diberikan uang.
Pihak kepolisian masih mendalami keterangan para pelaku.
Para preman tersebut terancam dipenjara selama 7 tahun. (*)
#preman #viral #medsos #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.