BENGKULU, KOMPAS.TV - Personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu menangkap seorang kurir narkoba berinisial F-A, di salah satu penginapan di Kawasan Pantai Panjang Bengkulu.
Pelaku bahkan sempat menyembunyikan sebelas paket narkoba jenis sabu diatas plafon kamar, sebelum akhirnya diketahui polisi.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan kurir narkoba yang dikendalikan seorang narapidana dari dalam Lapas Bengkulu.
Atas pengungkapan kasus ini, Polda Bengkulu kini tengah berkordinasi dengan pihak Lapas untuk memeriksa napi yang diduga jadi aktor sindikat peredaran narkoba di wilayah Bengkulu.
Atas keterlibatannya, pelaku yang jadi kurir narkoba dijerat pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika dan terancam hukuman diatas 5 tahun penjara.
#KurirNarkoba #BandarNarkoba #NarkobaDalamLapas #NapiNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.