PALEMBANG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 kembali terjadi. Kali ini pelakunya seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Akibat ulahnya itu,Kades Sukowarna, Kecamatan Sukakarya yang diketahui berinisial A (43) itu terancam hukuman mati lantaran korupsi sebesar Rp 187,2 juta.
Terlebih lagi, pelaku A diduga menggunakan uang bantuan Covid-19 untuk bermain judi hingga berfoya-foya.
Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades di Tasikmalya Ditangkap
Hal itu terkuak dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan yang berlansung secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang pada Senin (1/2/2021) kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, Sumar Heti ketika dikonfirmasi mengatakan, dalam dakwaan itu mereka menjerat Askari dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 2, Juncto pasal 18 ayat 3, subsider pasal 3 Juncto pasal 18 dan pasal 8 tentang korupsi.
Menurut Sumar Heti, modus yang digunakan oleh terdakwa dengan mengambil seluruh dana bantuan Covid-19 selama tiga bulan yakni pada April, Mei, dan Juni 2020.
Dana bantuan tersebut, sebelumnya diperuntukan untuk 156 orang warga yang menerima bantuan dari pemerintah.
"Namun, uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," kata Sumar Heti saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Parah ! Demi Bayar Hutang, Mantan Kades Nekat Korupsi Dana Desa
Terancam Hukuman Mati
Sumar Heti menjelaskan, saat penarikan dana Covid-19 selama tiga bulan itu tanpa diketahui oleh warga. Uang itu seluruhnya diambil melalui rekening Bank Sumsel Babel.
Atas perbuatannya tersebut, Askari pun terancam dikenakan hukuman mati sesuai yang tertera pada pasal 2.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.