BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Persidangan di Mahkamah Konstitusi terkait pembuktian pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli pada 22 februari lalu tuntas digelar.
Dalam agenda persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan selaku pihak termohon pada perselisihan hasil pemilihan gubernur turut menghadirkan saksi terkait dalil yang dimohonkan pemohon Paslon Gubernur Denny Indrayana – Difriadi.
Baca Juga: Usai Dilantik, Bupati Banjar Prioritaskan Percepatan Vaksinasi dan Pencegahan Banjir
Selanjutnya, hakim konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim dalam membuat kesimpulan keputusan dari perkara yang dimohonkan.
Putusan tersebut dijadwalkan akan disampaikan pada rentang waktu 19 hingga 24 maret mendatang.
“Biarlah nanti hakim yang menilai apa yang sudah dibuktikan oleh para masing masing pihak selanjutnya kita akan menunggu keputusan kurang lebih 1 bulan mendatang KPU tinggal menunggu mudah mudahan diberikan yang terbaik untuk KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” terang komisioner KPU Kalsel, Nur Zazin.
Baca Juga: Bertahun-tahun Jalan Simpang Pengambangan Ambles, Warga Minta Segera Diperbaiki
Dalam persidangan perselisihan hasil, baik pemohon, termohon dan pihak terkait menghadirkan masing-masing menghadirkan saksi dan alat bukti tambahan.
Hal itu untuk memberikan keterangan terkait dalil dalil yang disampaikan dalam proses sidang yang disiarkan ulang melalui chanel youtube mahkamah konstitusi berlangsung selama sembilan jam lebih.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.