YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Peraturan Presiden (Perpres) tentang investasi miras yang dikeluarkan pemerintah membuat pakar pembangunan sosial dan kesejahteraan UGM, Hempri Suyatna, angkat bicara. Ia menilai pengaturan invetasi miras melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini justru akan mendorong produksi miras kian tidak terkendali dan konsumsi miras semakin masif di masyarakat.
“Pengusaha yang berorientasi keuntungan akan mendorong investasi miras lebih luas dan masif sehingga konsumsi miras di kalangan masyarakat semakin meningkat,” ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Menurut Hempri, dampak negatif dari perpres investasi miras ini lebih kuat dampak negatif ketimbang efek positifnya, sekalipun hanya diberlakukan di empat provinsi saja (Papua, Bali, NTT, dan Sulawesi Utara).
Baca Juga: PA 212 Ancam Demo Besar-besaran Tolak Perpres Jokowi yang Legalkan Investasi Miras
Ia tidak menampik perpres investasi miras ini membuka paradigma investasi, namun tidak memperhatikan aspek moral, etika, dan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru memberi ruang bagi pemilik modal tertentu untuk mengabaikan aspek moral dan etika yang selama ini dipertahankan masyarakat.
“Saya mengusulkan agar Presiden Jokowi menarik kembali perpres investasi miras ini demi moralitas,” ucapnya.
Ia menyarankan pemerintah bisa mengalihkan pada investasi pengelolaan pertanian dan produk UMKM di daerah ketimbang melegalkan miras.
Baca Juga: Politikus PAN Sebut Perpres Miras Menimbulkan Keresahan di Masyarakat
Hempri khawatir jika kebijakan melalui perpres investasi miras ini tetap dipaksakan maka bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Telebih, benturan yang dikaitkan dengan konteks agama, halal, dan haram.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.