Kompas TV regional viral

Polisi Sebut Pelaku Aksi Parkour di Flyover Kemayoran Bisa Dipidana

Kompas.tv - 24 Februari 2021, 18:22 WIB
polisi-sebut-pelaku-aksi-parkour-di-flyover-kemayoran-bisa-dipidana
Ilustrasi aksi parkour dengan melompati gedung. (Sumber: THOR, CC BY 2.0 , via Wikimedia Commons)
Penulis : Rizky L Pratama

Video aksi parkour itu ramai setelah diunggah melalui salah satu akun Instagram. Namun, kini unggahan tersebut telah dihapus.

Baca Juga: Viral, Pasangan Pengantin Gunakan Bak Mandi Arungi Banjir untuk Menikah di KUA

Ternyata aksi itu rupanya juga menuai keresahan warga yang bermukim di bawah jembatan layang, yakni tepatnya di Jalan Pademangan 8 RT 009 RW 010, Pademangan, Jakarta Utara.

"Berarti dia itu tanpa izin ya, itu sangat berbahaya. Jauh ini, ada kalau lebih dari 5 meteran, itu kalau jatuh atau nyungsep apa enggak bahaya tuh ya," kata Ketua RT 009 Andi.

Andi menambahkan bahwa pria yang melompat itu bukanlah warga sekitar.

Baca Juga: Viral Aksi Parkour di Jalan Layang Kemayoran, Polisi Telusuri Pelaku

Ia juga mengatakan warga sekitar pun terkejut dan tidak tahu tentang kejadian itu sebelum videonya menjadi viral.

Sebagai ketua RT, Andi akan mengantisipasi agar kejadian itu tidak terulang kembali.

"Dia bukan warga sini. Ya selanjutnya diantisipasi jangan sampai terjadi lagi, biar gimana kan membahayakan, takutnya warga sini ikutan," tuturnya.

Baca Juga: Viral, Nelayan Temukan Ikan Berwajah seperti Manusia, Ingatkan Fenomena Pari Mirip Manusia

Baca Juga: Viral Pria Pamer Foto Pelecehan Anak di Medsos, Polisi : Tujuannya Mendapatkan Pengikut




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x