PONTIANAK, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, siap membantu membentuk Perda, untuk mengatasi kasus kebakaran hutan dan lahan. Rencana ini tentu menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Kota Pontianak, terutama berkaitan penindakan dari Peraturan Wali Kota nomor 55 tahun 2018 tentang larangan membakar lahan.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Melanda Pontianak, Pembakaran Diduga Dilakukan dengan Sengaja
Jika perlu penambahan, maka poin sanksi, harus dibuat lebih tegas bagi para pelaku karhutla, seperti pemberian efek denda bagi oknum dan warga yang sengaja melakukan pembakaran. Opsi lainnya, perwa yang sudah ada dapat ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Daerah.
Saat ini, Peraturan Wali Kota mengatur sanksi pemanfaatan pada lahan terbakar. Jika lahan terbakar tidak dengan sengaja, maka lahan tidak boleh dibangun selama tiga tahun. Jika lahan terbakar dengan sengaja, maka lahan tidak boleh dibangun selama lima tahun.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.