Ruruh mengatakan, pasutri tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian. "Keduanya sama-sama pernah mendekam dipenjara, tersangka pria merupakan spesialis curanmor dan istrinya spesialis pencurian rumah kosong," terang dia.
Baca Juga: Viral, Pasutri Ini Foto Bak Model di Kubangan Air dan Jalanan Rusak, Ingin Sindir Pemerintah
Mereka berdua bertemu dan saling kenal saat di dalam penjara, pada saat keluar penjara tahun 2017 lalu, keduanya menikah dan menyewa rumah kos di daerah Lakarsantri, Kota Surabaya.
Kapolres mengatakan kedua tersangka selalu berboncengan dan kompak dalam setiap menjalankan aksinya, termasuk saat mencari sasaran di rumah-rumah warga yang kosong tidak terkunci yang ditinggalkan aktivitas pemiliknya keluar rumah.
"Biasa menjalankan aksinya saat waktu subuh, saat pemilik rumah sedang keluar menjalankan shalat," ujar dia.
Baca Juga: Nekat Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Keduanya juga berbagi peran saat beraksi, terkadang istrinya yang membawa lari barang curiannya, sedangkan suaminya mengawal dari belakang. Barang hasil curiannya tersebut biasanya langsung dijual ke penadah di wilayah Rembang, Jawa Tengah.
"Sepeda motor hasil curiannya dijual dengan harga kisaran Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta ke penadah di Rembang," ungkap dia.
Tak hanya di Tuban saja, aksi kolaborasi curanmor oleh pasutri tersebut juga kerap dilakukan di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan sudah puluhan kendaraan bermotor dan barang lainnya berhasil disikat.
Kini, kedua tersangka pun harus kembali lagi dipenjara akibat perbuatannya bersekongkol melakukan curanmor.
Baca Juga: Pasutri Jadi Pelaku Prostitusi Daring Di Palembang
"Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," tandas Kapolres.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.