JEMBER, KOMPAS.TV - Seorang penggarap pemerataan gumuk batu milik tanah kas desa ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama kepala desa hingga menyebabkan negara mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Tersangka adalah Tunut Supriyanto, warga Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember. Ia merupakan rekanan pihak ketiga yang menggarap pemerataan gumuk batu Desa Gambiran, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Tersangka diduga turut serta mendapat keuntungan dari hasil penjualan tanah dan batu dari gumuk milik tanah kas desa seluas 2.300 meter persegi.
Baca Juga: 7 ASN Tersangka Korupsi Dana Pemulihan Pariwisata Ditahan
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember, Setyo Adhi Wicaksono mengatakan tersangka Tunut Supriyanto bekerja sama dengan Kepala Desa Gambiran, Dwi Purbadi. Keduanya melakukan penjualan tanah dan batu tanpa mengeluarkan uang kompensasi yang seharusnya masuk kas desa.
Mereka mendapat keuntungan hingga 50 juta rupiah per bulan atau sekitar 500 juta rupiah jika dikalikan dalam 10 bulan.
Tersangka Dwi Purbadi terlebih dahulu ditetapkan tersangka pada 5 Februari lalu. Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas kelas II A Jember selama 20 hari ke depan hingga kasus tersebut siap disidangkan.
#TindakPidanaKorupsi #TanahKasDesa #KejaksaanNegeriJember
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.