KUPANG, KOMPAS.TV - Usai ditetapkan sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan atau memberikan keterangan palsu, Antonius Ali, kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula langsung digiring penyidik Kejaksaan Tinggi NTT ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Klas 2B Kupang.
Pengacara Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan rekonstruksi bersama kliennya, mantan Bupati Manggarai Narat, Agustinus Dula, sejak Kamis pagi tadi.
Sesuai gelar perkara bedasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi, penyidik meyakini Antonius Ali berperan dalam pemberian keterangan palsu oleh sejumlah saksi kepada penyidik, beberapa waktu lalu, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat.
Sementara itu, mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Dula akan menjalani pemeriksaan terkait pemeberian keterangan palsu setelah yang bersangkutan dinyatakan negatif covid-19 pasalnya, yang bersangkutan reaktif covid-19 saat hendak diperiksa Kamis pagi tadi.
#Kuasahukum #kuasahukumditahan #keteranganpalsu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.