PALEMBANG, KOMPAS.TV - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, menetapkan status Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Juarsah, sebagai tersangka dan menahannya, Gubernur Sumatera Selatan, melakukan pertemuan mendadak.
Pertemuan dilakukan membahas pimpinan daerah di Muara Enim yang kosong.
Gubernur Sumatera Selatan menerangkan, pimpinan daerah di Muara Enim diambil alih Gubernur, dan menugaskan Sekda Sumatera Selatan, sebagai Pelaksana harian, agar roda Pemerintahan di Muara Enim tetap dapat berjalan.
Kekosongan pimpinan di Muara Enim, setelah ditinggalkan Ahmad Yani, mantan Bupati, karena korupsi, kepemimpinan di Muara Enim digantikan Juarsah.
Juarsah akhirnya ditahan dalam kasus yang sama, sedangkan Sekretaris Daerah Muara Enim, Hassanudin meninggal pada 8 November 2020, hingga saat ini jabatan Sekretaris Daerah Muara Enim masih kosong.
#KPK #Bupati #MuaraEnim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.