LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo Bandar Lampung, Selasa (17/2/2021) kemarin, menanggapi terkait temuan limbah medis yang diduga berasal dari RS Urip Sumoharjo di TPA Bakung.
Melalui Kasubag Kesehatan Lingkungan RS Urip Sumoharjo, Mira Firda Sari membantah, tumpukan sampah yang ditemukan bukanlah limbah medis.
Dirinya menjelaskan, limbah yang ditemukan di TPA Bakung merupakan sampah domestik rumah sakit. Pihaknya juga mengklaim telah melakukan pengolahan limbah medis sesuai aturan dengan melibatkan perusahaan pihak ketiga.
Limbah medis merupakan limbah yang masuk dalam kategori bahan berbahaya, dan beracun atau limbah B-3. Pengelolaannya juga harus dilakukan dengan benar, agar tak menimbulkan masalah baru.
Baca Juga: Buang Limbah Medis di TPA, DLH Tegur RS Urip Sumoharjo
Merespons temuan limbah medis di lokasi yang bukan seharusnya, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menegaskan akan menegur pihak rumah sakit.
Menurutnya limbah medis tidak boleh dibuang secara sembarangan karena dapat mengancam kesehatan warga sekitar TPA, untuk itu pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap RS Urip Sumoharjo.
Upaya lain juga telah dilakukan Kepolisian Daerah Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi TPA untuk memastikan temuan limbah medis.
Polisi diagendakan akan memanggil pihak rumah sakit untuk dimintai keterangan.
#limbahmedis #sampahmedis #RSUripSumoharjo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.