PALU, KOMPAS.TV - Polisi menangkap satu terduga pelaku pembuat surat antigen palsu untuk 18 calon penumpang di palu sulawesi tengah. Dari hasil mediasi pelaku bersedia mengganti biaya pembatalan keberangkatan.
Pelaku ditangkap lantaran dugaan pemalsuan surat antigen kepada 18 praja IPDN.
Penahanan dilakukan karena pihak klinik agung melaporkan penggunaan nama instansi dalam dokumen palsu tersebut.
Dari hasil mediasi pihak kepolisian pelaku bersedia membayar ganti rugi tiket pembatalan keberangkatan ke jakarta. Sementara biaya rapid antigen ditanggung para korban.
Sebelumnya 18 orang praja ipdn batal berangkat menuju jakarta karena membawa surat rapid antigen palsu. Dokumen palsu ini terungkap setelah petugas kkp melakukan validasi surat keterangan tersebut dan hasilnya dokumen kesehatan yang dimiliki tak sesuai keterangan.
Ke 18 calon penumpang tersebut akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Sementara pihak klinik yang tertera dalam dokumen itu mengaku tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut.
Kejadian serupa bukan kali pertama terjadi di bandara mutiara sis al-jufri palu. Sejumlah calon penumpang pesawat beberapa kali ditemukan menggunakan surat keterangan kesehatan yang palsu atau sudah melewati masa berlakunya.
#SURATANTIGENPALSU
#PRAJAIPDN
#PALU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.